TULUNGAGUNG, 10 Maret 2026 – Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) melalui Ketua DPP-nya telah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 1 Rejotangan Tulungagung. Kasus ini muncul berdasarkan kesaksian dari Bapak Sugeng, yang mengungkapkan adanya penetapan pembayaran wajib bagi para murid.
Menurut Bapak Sugeng, setiap peserta didik diwajibkan membayar dua juta rupiah untuk jangka waktu tiga tahun, ditambah dengan cicilan seratus ribu rupiah setiap bulan selama periode yang sama. "Semua SMKN di Indonesia sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan untuk Peserta Didik Miskin (BPOPP). Karenanya, adanya pungutan dengan nominal yang telah ditentukan dan diwajibkan atas nama komite sangat mengherankan," jelasnya.
Pihak komite SMKN 1 Rejotangan mengatakan bahwa uang yang dikumpulkan bukan merupakan pungli. Menurut mereka, dana tersebut digunakan untuk pembelian tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan gedung baru sekolah guna meningkatkan fasilitas pendidikan.
Saat ini, laporan terkait dugaan pungli tersebut sedang dalam tahap pemantauan lebih lanjut oleh LPKP2HI untuk memastikan keabsahan informasi dan apakah terdapat pelanggaran peraturan yang berlaku. (rnjt)
0 Comments