TULUNGAGUNG, Fosmad.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memperluas penerapan digitalisasi transaksi keuangan daerah hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong transparansi pelayanan perpajakan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digelar di Crown Victoria Hotel, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 170 peserta dari unsur pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Imroatul Mufidah, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai pengelolaan pajak daerah melalui kanal pembayaran digital.
"Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan terkait kebijakan serta implementasi ETPD, khususnya dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah melalui kanal digital," ujarnya.
Menurut Imroatul, sinergi pemerintah kecamatan hingga desa diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, Pemkab Tulungagung juga mendorong optimalisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memaparkan rencana program "Satu Desa Satu Program" yang akan mulai direalisasikan pada 2027.
Program tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
"Kita ingin pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas. Salah satu yang akan kita maksimalkan adalah pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan secara merata," kata Ahmad Baharudin.
Dia juga mengingatkan aparatur desa, khususnya sekretaris desa, agar menjaga ketertiban administrasi dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tertib administrasi harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai terjadi kelalaian administrasi yang kemudian menimbulkan permasalahan di kemudian hari, termasuk permasalahan hukum," tegasnya.
Selain itu, perangkat desa diminta lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Pemkab Tulungagung berharap penguatan digitalisasi keuangan daerah dan sinergi pemerintah hingga tingkat desa dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik. (Gw)
0 Comments