Tulungagung – SPPG Karanganom, Kecamatan Kauman, yang tercatat disuspensi Maret–April 2026, diduga tetap beroperasi. Padahal aturan mewajibkan dapur MBG yang disuspensi berhenti total produksi dan distribusi hingga dinyatakan layak.
Kenyataan ini memicu kecurigaan: ada kelonggaran pengawasan, celah sistem, atau kebijakan yang tak sejalan dengan praktik. Bukan soal administrasi semata, ini menyangkut keamanan pangan dan keselamatan siswa penerima manfaat.
Operasional tanpa status jelas berpotensi melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan risiko sanksi hingga proses hukum.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi: apakah suspensi sudah dicabut, mengapa masih berjalan, dan siapa yang bertanggung jawab. Tanpa transparansi dan tindakan tegas, program strategis ini bisa kehilangan kepercayaan publik. [achonk]
0 Comments