Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung terus menggencarkan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2025 di berbagai wilayah. Salah satu kegiatan sosialisasi digelar di Lotus Garden, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Tulungagung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kegiatan ini menyasar mahasiswa, pelaku usaha, pemilik toko kelontong, pemilik warung kopi, serta masyarakat umum agar semakin memahami bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal.
Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.ST, MM, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Adi Fitra Wijaya, S.STP, MM, menjelaskan bahwa materi sosialisasi mencakup ciri-ciri rokok ilegal, antara lain:
Rokok yang tidak dilekati pita cukai,
Rokok yang menggunakan pita cukai palsu,
Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta
Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.
Selain itu, narasumber juga menekankan sanksi hukum bagi pelaku pengedar dan penjual rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual atau menawarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Sepanjang tahun ini kami telah melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujar Adi Fitra Wijaya (12/11/25).
Fitra menambahkan, bila masyarakat mengetahui peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan ke Bea Cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Tulungagung menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar mampu membedakan antara rokok resmi berpita cukai dan rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam sesi interaktif, Tim Bea Cukai juga menunjukkan secara langsung perbedaan fisik antara rokok resmi dan rokok ilegal, sehingga peserta dapat mengenalinya dengan lebih mudah.
0 Comments