TULUNGAGUNG – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025. Dana ini tak hanya sekadar pemasukan daerah, tetapi menjadi pendorong utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat sektor kesehatan, serta mendukung pembangunan infrastruktur penting di berbagai wilayah Kota Marmer.
Penggunaan DBHCHT telah diatur ketat melalui PMK-215/PMK.07/2021 yang kemudian diperbarui dengan PMK-72/PMK.07/2024. Regulasi ini menegaskan bahwa dana tersebut harus difokuskan pada tiga sektor utama: Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum, dan Kesehatan. Dengan aturan yang jelas ini, pemerintah memastikan dana tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Pada tahun 2025, alokasi terbesar DBHCHT diarahkan ke sektor kesejahteraan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung menjadi perangkat daerah yang menerima porsi terbesar untuk menyalurkan bantuan kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT ini ditujukan bagi para pekerja yang bergantung pada sektor pertembakauan, seperti buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok, hingga buruh gudang. Selain itu, masyarakat rentan yang ikut terdampak kondisi ekonomi juga menjadi sasaran penting dalam program ini. Melalui bantuan tunai yang diterima, diharapkan daya beli dan taraf hidup mereka dapat meningkat.
Tak hanya untuk kesejahteraan, DBHCHT juga menunjang sektor kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Tulungagung mendapatkan alokasi anggaran signifikan untuk membiayai premi BPJS bagi warga kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Langkah ini memastikan ribuan warga rentan tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa harus khawatir soal biaya. Selain itu, sebagian dana digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas baru, agar kualitas layanan kesehatan terus meningkat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam bidang pembangunan, DBHCHT turut memperkuat infrastruktur vital di Tulungagung. Dinas PUPR memanfaatkan dana ini untuk pembangunan berbagai fasilitas penunjang mobilitas dan pelayanan publik, sehingga perkembangan wilayah berjalan lebih merata dan terstruktur.
Sementara itu, pada sektor penegakan hukum, Satpol PP bersama instansi terkait terus memanfaatkan DBHCHT untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Razia, penyitaan, hingga sosialisasi gempur rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan cukai dan melindungi penerimaan negara.
Dengan pengelolaan yang terarah dan tepat sasaran, DBHCHT 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan, meningkatkan layanan kesehatan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap rupiah dana cukai kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata yang berkelanjutan.
0 Comments