Gadungan, 24 April 2026 – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, , menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah kepala desa setempat dinilai tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada 2 April 2026, total pagu anggaran Desa Gadungan mencapai Rp1.325.707.000 dan telah tersalurkan seluruhnya dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp660.341.860 (49,81 persen) dan tahap kedua sebesar Rp665.365.140 (50,19 persen).
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, meliputi operasional pemerintah desa, pemeliharaan infrastruktur seperti jalan desa dan jalan usaha tani, program kesehatan melalui kegiatan posyandu, penyelenggaraan pendidikan non-formal, serta penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sorotan utama tertuju pada anggaran penyertaan modal BUMDes yang mencapai sekitar Rp275.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp272.000.000 diduga digunakan untuk pembelian ternak sapi. Namun, saat dimintai keterangan terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, kepala desa tidak dapat menjelaskan secara jelas dan terperinci.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian harga atau mark-up dalam pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa. Masyarakat menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran masih belum terpenuhi sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan desa.
Salah satu warga menyampaikan harapannya agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak berwenang. “Kami berharap ada audit ulang dari inspektorat agar penggunaan anggaran ini bisa lebih jelas dan terbuka,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga mendorong agar aparat penegak hukum, termasuk , dapat melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gadungan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
0 Comments