Mobil Siaga Desa Sumberingin Kulon Dipinjamkan ke Teman, Di Mana Batas Aturan Pengelolaan Aset Desa?


JATI NUSWANTARA , Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung – Penggunaan mobil siaga milik Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menuai sorotan tajam. Kendaraan yang seharusnya menjadi penopang pelayanan darurat masyarakat itu diketahui dipinjamkan kepada seorang teman mantan Kepala Desa 3 periode  Desa Demuk SR.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Desa menyatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap klarifikasi kepada Kepala Desa. Tak lama berselang, Kepala Desa memberikan jawaban singkat.

“Mobil siaga dipinjam teman,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik. Pasalnya, mobil siaga merupakan aset desa yang pengadaannya bersumber dari anggaran pemerintah dan diperuntukkan secara khusus bagi kepentingan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat seperti warga sakit, kecelakaan, atau kebutuhan sosial mendesak lainnya.

Secara regulasi, pengelolaan aset desa harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan untuk kepentingan umum. Peminjaman aset kepada pihak luar desa tanpa kepentingan langsung bagi masyarakat berpotensi menyalahi ketentuan pengelolaan barang milik desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan mendasar pun muncul:
Apakah ada izin tertulis atau berita acara peminjaman?
Untuk kepentingan apa mobil tersebut digunakan?
Apakah saat dipinjam, tidak ada warga yang membutuhkan layanan darurat?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau risiko hukum di perjalanan?
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan. “Mobil siaga itu dibeli untuk kepentingan warga. Kalau dipinjamkan ke teman, apa itu masih namanya untuk masyarakat?” ujar salah satu warga.

Jika benar peminjaman dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa dasar kepentingan publik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara/desa. Konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Desa Sumberingin Kulon mengenai prosedur peminjaman tersebut.

Dari salah satu narasumber , yang tidak mau disebut namanya mengatakan " Kalau mobil Siaga Desa ini  dibawa sampai  ke Bandung Jawa Barat , bukan Bandung Tulungagung, " katanya .

Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pihak terkait, termasuk pengawasan dari pemerintah kecamatan dan instansi pembina desa, agar aset desa benar-benar dijaga dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan warga, bukan relasi pribadi. ( achonk)

Post a Comment

0 Comments