Setya Novanto Bebas, KPK Ingatkan Soal Dampak Serius Kejahatan Korupsi


Surabaya - KPK merespons terkait mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Apa kata KPK?

"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Namun, Budi mengatakan kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang.

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, 'Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju', demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pertimbangan Novanto mendapat pembebasan bersyarat.

Dia mengatakan salah satu yang menjadi dasar Novanto mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

Sehingga, kata dia, Novanto telah menjalani 2 per 3 masa hukuman. Dia mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Rika juga menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

Tidak hanya itu, Rika juga menegaskan bahwa Novanto juga telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujarnya.

Baca artikel detikjatim, "Setya Novanto Bebas, KPK Ingatkan Soal Dampak Serius Kejahatan Korupsi" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8067006/setya-novanto-bebas-kpk-ingatkan-soal-dampak-serius-kejahatan-korupsi.

Post a Comment

0 Comments