Para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kaget dan bingung dengan munculnya surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti musik. Pasalnya, tagihan itu datang secara mendadak, setelah viralnya sengketa royalti musik di gerai Mie Gacoan Bali beberapa waktu lalu.
"Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti). (Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN)," kata Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Menurut Adiyasa, para pengusaha hotel di Mataram mengaku bingung dengan kewajiban membayar royalti musik. Padahal, hotel-hotel di Mataram tidak pernah menggunakan musik seperti yang biasa dilakukan restoran atau kafe-kafe.
"Itu argumen mereka (LMKN), (jadi pihak hotel harus bayar royalti lagu) berdasarkan jumlah kamar, kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Nah, kalau hotel dari 0-50 kamar dikenai berapa, dan hotel dengan 50-100 kamar akan dikenai berapa," jelasnya.
Selain ditagih secara mendadak, para pengusaha hotel di bawah naungan AHM dinilai Adiyasa mengaku tidak nyaman dengan cara penagihan pihak LMKN.
"Dari cerita teman-teman hotel, cara nagihnya itu seperti kita ini berutang (besar). (Ditanyai) kapan bayarnya. Untuk sementara ini saya minta teman-teman hotel yang dikirimi tagihan untuk minta ruang diskusi kepada LMKN," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, mengkritik mekanisme penarikan royalti atas pemutaran lagu di kafe dan restoran. Ia menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas di daerah.
0 Comments